Pemprov Kepri Awasi Minyak Goreng Harga Khusus Rp 14 Ribu Per Liter

Tanjunginang, KepriDays.co.id -Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Perdagangan (Disperindag) akan melakukan pengawasan terkait harga minyak goreng di pasaran di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri.

Hal tersebut dilakukan, setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perdagangan RI, menetapkan harga minyak goreng kemasan dengan satu harga yakni sebesar Rp 14 ribu per liternya berlaku di seluruh Indonesia.

“Dengan keputusan dan kebijakan pemerintah pusat tersebut, kami akan mengawal dan memantaunya, guna memastikan harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan ketentuan,” kata Kepala Disperindag Provinsi Kepri Aris Fhariandi, Kamis (20/1/2022).

Selain itu, Aris mengatakan, pihaknya akan memastikan keberadaan stok minyak goreng di pasaran dalam keadaan aman, juga memastikan pedagang menjual harga minyak goreng sesuai dengan aturan, sehingga masyarakat mendapatkan harga yang ditetapkan tersebut.

Namun, lanjut Aris, dengan harga minyak yang sudah murah ini, masyarakat tidak dibenarkan memborong atau membeli berlebihan. Untuk pembelian ini lanjutnya, akan diatur dimana masyarakat hanya boleh membeli minyak goreng kemasan dua liter saja per orang.

“Dengan dibatasi pembeliannya, maka tidak akan terjadi aksi borong, hal ini juga menghindar adanya panik buying yang akan merugikan semuannya,” harapnya.

Ia juga menegaskan, bila masih ditemukan pedagang menjual dengan harga minyak goreng diatas harga yang telah ditetapkan, maka pihaknya akan mengambil langkah evaluasi dengan memberikan peringatan terlebihdulu, dan bila masih membandel akan dilakukan tindakan tegas.

“Bila masih membandel dengan menjual diatas harga yang telah ditetapkan, kita akan evaluasi perizinan pedagang tersebut bahkan bisa dicabut izinnya,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp 14.000 per liter.

Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat tersebut.

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujarnya.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *