Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, seorang personil Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Polda Kepri, Brigadir Ruli Helmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Proses pemecatan dilakukan melalui upacara tanpa dihadiri Brigadir Ruli Helmi dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, Rabu (23/2/2022) di Mapolres Tanjungpinang.
AKBP Fernando mengatakan, PTDH yang dilakukan merupakan komitmen dari Polri tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Ini salah satu komitmen bapak Kapolri melalui program Presisinya bahwa hari ini kita melaksanakan upacara PTDH terhadap satu personil Polres Tanjungpinang yang melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya usai apel.
Ia menyampaikan, yang bersangkutan (Brigadir Ruli Helmi,red) telah berkali-kali melakukan pelanggaran yang merusak citra Polri.
Sebelum dilakukan PTDH yang bersangkutan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan sudah ikrah dinyatakan bersalah divonis 3 tahun penjara. Selain itu, yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik polri.
“Dia melakukan tindakan pelanggaran kode etik Polri, sehingga berdasarkan keputusan pak Kapolda Kepri bahwa yang bersangkutan dilakukan tindakan PTDH,” tegasnya.
Menurutnya, apabila ada personil Polres Tanjungpinang yang menyalahgunakan narkoba (pemakai) akan dilakukan rehabilitasi dan ia sendiri yang menyampaikan kebijakan terhadap personil tersebut.
“Apabila kamu pemakai, silahkan menghadap saya sehingga kita obati (rehabilitasi). Tapi, apabila sudah direhabilitasi dan kemudian melakukan pelanggaran lagi kita akan melakukan tindakan baik disiplin maupun kode etik,” ucapnya.
Ia mengimbau, kepada anggota Polri untuk selalu menghindari tindakan yang bisa merusak citra polri dan jauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba.
“Setiap apel saya selalu ingatin itu, hindari kegiatan-kegiatan yang merusak citra polri, jauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba karna kita sendiri perang memerangi narkoba,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni