Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Diduga telah melakukan penggelapan sebuah mobil pribadi senilai ratusan juta, M. Erian ditangkap Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada, Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 15.38 WIB setelah dilakukan pemeriksaan.
“Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan saat ini telah diamankan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tanjungpinang,” ujarnya, Kamis (24/3/2022).
Awal kejadian pada Juli 2020 lalu, pelapor berinisial HS menitipkan kendaraan mobil Honda Jazz warna hitam BM 1822 EX kepada rekannya bernama Kustiorini di Tanjungpinang yang digunakan untuk keperluan dinas.
Lalu pada November 2020, Kustiorini telah selesai melaksanakan dinas dan mobil tersebut dititipkan kepada terduga M. Erian pada 27 November 2020.
Selanjutnya, M. Erian beserta mobil tidak diketahui keberadaannya. Sehingga, pelapor melakukan pencarian dan ditemukan di Perum Buana Vista, Batam Center, Kota Batam, Kepri.
Kemudian, saat pelapor hendak ingin mengambil mobilnya tersebut dilarang oleh yang menguasai mobil dengan alasan tidak ada hubungan dengan pelapor.
“Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian Rp112 juta dan melaporkan kejadian ke siaga SPKT Polda kepri guna proses lebih lanjut,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni