Cekcok Pembayaran Jasa Sesama Jenis, Nyawa Waria di Tanjungpinang Melayang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria (Waria) dewasa berinisial HA (57 Thn) yang ditemukan meninggal dunia tanpa busana di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau beberapa hari lalu. Sedangkan pelaku berinisial D (38 Thn) yang tak lain adalah pelanggan korban.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki menjelaskan, kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB disebuah Taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang terletak di Jl. Diponegoro Kelurahan Tanjungpinang Kota.

Saat itu, korban yang merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) sesama jenis sedang mangkal di Taman tersebut. Kemudian pelaku datang berniat untuk kencan dengan korban dan saat itu korban mendatangi tersangka lalu memegang kemaluan tersangka dan mengajaknya bermain.

Sebelumnya, korban menetapkan harga tarif sekali kencan sebesar Rp50 ribu, sementara pelaku hanya mampu membayar Rp10 Ribu. Dari situ, korban dan pelaku mulai saling cekcok mulut. Kemudian pelaku memukuli korban hingga terjatuh di sela-sela kursi beton yang ada di taman tersebut.

“Motifnya karena tersangka merasa kesal kepada Korban sehingga kepala korban dihantam ke kursi beton dan dipukuli pakai batu. Bahkan, korban sempat diinjak beberapa kali,” ujar M. Darma, Senin (6/11/2023).

Kemudian, di hari yang sama jasad korban ditemukan sekitar pukul 09.30 WIB dan Polresta Tanjungpinang segera melakukan olah Tempat akejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUP Kota Tanjungpinang untuk dilakukan autopsi.

“Setelah itu kita lakukan penyelidikan dan dapat mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Lalu kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Perikanan daerah Batu Hitam, Kota Tanjungpinang, Minggu (5/11/2023) malam. Tersangka juga mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain satu batu yang berlumuran darah, sebatang kayu, satu pasang sendal jepit milik Korban, satu celana dalam milik Korban, satu celana pendek jeans milik Korban, satu tas selempang milik Korban, satu kaos warna putih milik Tersangka, serta satu celana panjang kain warna coklat milik tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Wartawan: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *