Tim Terpadu Sidak Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang, Tiga Perusahaan Segera Ditutup dan Disegel

Bintan, Kepridays.co.id-Tim Terpadu Kabupaten Bintan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Perindustrian Segantang Lada di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kamis (14/12/2023).

Adapun tim terpadu yang datang ke lokasi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Penanaman Modal DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK, mengatakan beberapa dinas yang berada di tim terpadu melakukan pengecekan ke tiga perusahaan yang berada di kawasan industri tersebut.

Mulai dari PT Industri Segantang Lada (Isla), PT Gunung Lengkuas Satu (GLS), dan PT Airwood Smart Home Internasional (ASHI).

“Ketika kami sampai disana, kami melihat perusahaan disana masih melakukan aktivitas produksi,” ujar Rory.

Awalnya DPMPTSP Bintan sudah melakukan pengecekan November 2023.
Ternyata, perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut tidak mengantongi perizinan. Kemudian diberikan peringatan untuk penghentian sementara aktivitas produksi perakitan mebel dan furniture dari Cina.

“Sudah melayangkan SP 1 agar tiga perusahaan itu menghentikan aktivitas selama belum menunjukan bukti perizinannya,” ujarnya.

Namun beberapa hari lalu dia mendapatkan informasi masih beraktivitas maka pihaknya meminta dinas terkait yang tergabung dalam tim terpadu untuk sidak ke lapangan.

“Tim terpadu langsung minta pihak perwakilan perusahaan menunjukan dokumen perizinan. Namun mereka tak dapat membuktikannya lagi perizinan itu,” jelasnya.

Mendapati kejadian itu, masing-masing dinas yang berada di tim terpadu langsung melakukan kajian dari hasil penggecekan ke lapangan.

Dari kajian dinas-dinas tersebut dirangkum dengan hasil bahwa ketiga perusahaan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pengurusan pola ruang ke FTZ tidak ada sehingga kawasan masih hutan, dan tidak mengantongi izin-izin lainnya termasuk IMB.

Kemudian barang-barang yang diproduksi di pabrik-pabrik merupakan dari Cina. Lalu dirakit atau dibuat menjadi mebel, furniture, pengepakkan serta peralatan dan perlengkapan rumah tangga.

“Bisa dibilang pabrik-pabrik itu ilegal. Karena tidak ada izin satu pun yang mereka kantongi. Tapi anehnya bisa beraktivitas selama 5 tahun,” katanya.

Setelah ke Kawasan Perindustrian Segantang Lada. Tim terpadu menuju Kios di Jalan Nusantara Km 23 tepatnya di Kampung Budi Mulya RT 003/RW 004 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.

Kios yang disewa tersebut dijadikan Kantor PT Gunung Lengkuas Satu (GLS). Hanya kios ini yang memiliki izin sebagai tempat Kantor PT.GLS seluas 57,46 meter persegi.

“Tim terpadu sepakat agar ketiga perusahaan segera menghentikan aktivitasnya apabila tidak mengindahkan perintah tersebut maka perusahaan tersebut langsung ditutup dan disegel oleh Satpol PP Bintan,” ucapnya.(avj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *