Tanjungpinang, KepriDays.co.id – DPD II Partai Golkar Kota Tanjungpinang telah melaporkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari berinisial H, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang, Jum’at (23/2/2024) siang.
Diketahui H dilaporkan atas dugaan melakukan pengelembungan suara di tingkat PPK Bukit Bestari, yang menyebabkan Partai Golkar berada di posisi kedua.
Menurut Wakil Ketua Bidang DPD 1 Partai Golkar Kepri, Ade Angga, pihaknya sudah melaporkan kronologisnya ke Bawaslu Tanjungpinang. Bahkan pembacaan hasil rekapitulasi seharusnya dilakukan per kelurahan, namun PPK membacakan rekapitulasi Kecamatan Bukit Bestari secara langsung.
“PPK membacakan hasil rekapan yang berbeda dari rekapitulasi kami di kecamatan,” ujar Ade Angga.
Oleh karena itu, Ade Angga mengatakan, pihaknya menduga ada pengelembungan sekitar 210 suara, beserta catatan nama caleg yang diduga terlibat.
“Kami sudah punya catatannya, caleg mana saja yang digelembungkan dan dikurangkan,” ucapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf belum berikan keterangan soal ini. KepriDays.co.id terus mencoba mengkonfirmasi Yusuf untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Wartawan: Amri
Editor: Roni
