Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pelaku pembobolan kamar kos di Jalan Kuantan, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pelaku berinisial MMA (19 Thn) warga Jalan Kuantan, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini berhasil diamankan, Rabu (27/3/2024) kemarin.
“Pelaku kita tangkap ditempat kerjanya di sebuah Cafe Bintan Center (Bincen), Tanjungpinang,” ujar Kasatreskrim melalui Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Fredy Simanjuntak, Jumat (29/3).
Fredy mengatakan, aksi pembobolan terjadi pada 22 Maret 2024 lalu saat pemilik kamar kos pergi untuk buka puasa bersama (Bukber).
Saat kembali, pemilik kamar mendapati gembok pintu kosnya telah dirusak dan melihat laptop merk Fujitsu miliknya telah hilang. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp2,8 juta.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut pihak kepolisian setempat. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah cafe.
“Dari interogasi yang kita lakukan, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Fredy.
Menurutnya, laptop dan barang bukti lainnya yang dicuri akan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Adapun barang bukti yang disita meliputi satu unit laptop Fujitsu hitam, kabel charger, mouse, dan tas laptop.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Wartawan: Amri
Editor: Roni