Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar rapat pleno dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan umum (Pemilu) 2024 di tingkat Kota Tanjungpinang, Sabtu (2/3/2024) di Hotel CK Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil suara yang dibacakan KPU Kota Tanjungpinang bahwa Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) unggul dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hal itu menandakan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dari Partai Hanura, Prengki Simanjuntak berhasil meraih kursi terakhir Daerah pemilihan (Dapil) 3 Tanjungpinang.
PKS Kota Tanjungpinang memutuskan untuk tidak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Keputusan untuk tidak pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK dikarenakan kurangnya alat bukti, setelah sebelumnya diwacanakan.
“Setelah kita kaji, alat bukti kita tidak cukup. Jadi, daripada nanti sudah jauh-jauh mengurusnya, maka tidak jadi diajukan,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Tanjungpinang, Ismiyati.
Atas hal tersebut, Prengki Simanjuntak mengucapkan terimakasih kepada masyarakat khususnya Dapil 3 Tanjungpinang yang turut mensukseskan Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
“Atas nama Keluarga, kami mengucapkan terimakasih atas doa dan dukungan bapak dan ibu khususnya Dapil 3,” ucapnya.
Kemudian, ia juga mengucapkan terimakasih kepada relawannya yang sudah berjuang mensukseskan pencalonannya di Pemilu 2024.
“Semoga Tuhan memberkati kita semua, diberi kesehatan, panjang umur, rejeki melimpah dan lancar sampai pelantikan nanti,” tutupnya.
Untuk diketahui Partai Hanura dan PKS memiliki selisih satu suara yakni Partai Hanura 2.312 suara sedangkan PKS memperoleh 2.311 suara.
Wartawan: Amri
Editor: Roni