Wafatnya Yesus Kristus, Polisi Siaga Pengamanan Gereja di Bintan

Bintan, KepriDays.co.id – Pada 29 Maret 2024, umat Kristen memperingati Hari Wafatnya Yesus Kristus yang disebut juga Isa Al-Masih atau yang dikenal sebagai Jumat Agung, sebuah hari besar yang dirayakan setiap tahunnya.

Peristiwa ini memiliki makna mendalam dalam sejarah agama Kristen dan merupakan bahan refleksi dan pembelajaran yang penting bagi umat Kristen.

Memperingati hari Wafatnya Yesus Kristus ini tentunya menjadi momen bersejarah bagi umat Kristen yang dirayakan dengan ibadah di gereja.

Oleh sebab itu, personil dari Kepolisian Resor (Polres) Bintan melakukan pengamanan di beberapa gereja yang tersebar di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan bahwa pengamanan yang dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya yang melaksanakan ibadah di Gereja.

“Memperingati Wafatnya Isa Al-Masih, hari ini kita melakukan pengamanan di beberapa Gereja yang ada di Bintan,” ujarnya.

Adapun Gereja yang dilakukan pengamanan di wilayah Polsek Bintan Timur diantaranya, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rogate Kijang, Huria Kristen Indonesia (HKI) Petra, Gereja Bethel Indonesia (GBI) My Home 22, Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI), Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Bukit Sion serta beberapa Gereja lainnya.

Sedangkan di wilayah Polsek Bintan Utara yakni Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Hossana dan Gereja Kristen Indonesia (GKI) serta Gereja lainnya.

Ia menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan keselamatan jemaah, tetapi juga kendaraan dan arus lalu lintas di sekitar Gereja.

“Ini merupakan dedikasi Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, baik dalam kegiatan ibadah maupun kegiatan lainnya,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk memperhatikan keselamatan pribadi dan barang berharga.

Mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dengan mematikan barang elektronik saat meninggalkan rumah.

Selain itu, dengan memasuki musim kemarau, masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan baik sengaja maupun tidak sengaja.

“Perbuatan itu dapat membahayakan dan akan dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya menutup.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *