34 Kades Diperpanjang Masa Jabatannya jadi 8 Tahun

Bintan, KepriDays.co.id – 34 kepala desa (kades) dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya selama 2 tahun. Dari awalnya menjabat selama 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan tersebut langsung dilakukan oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan di Aula Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Selasa (25/6/2024).

Roby mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa. Salah satu yang tercantum di dalamnya mengenai masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode jabatan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing Kepala Desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut sehingga total kades dapat menjabat maksimal 16 tahun.

“Pengukuhan tersebut menandai dimulainya masa jabatan kades yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” ujar Roby.

Kades yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya yaitu 11 kades yang masa jabatannya 2019-2025 menjadi 2019-2027.

Lalu 2 kades yang masa jabatannya 2021-2027 menjadi 2021-2029 dan 21 kades yang masa jabatannya 2022-2028 menjadi 2022-2030.

“Sebenarnya ada 36 desa. Namun hanya 34 kades yang dikukuhkan sementara 2 desa lagi dijabat oleh Pj Kades. Yaitu Desa Tembeling dan Gunung Kijang sehingga berlakunya masa jabatan 8 tahun di dua desa itu tunggu Pilkades,” jelasnya.

Bagi kades yang telah menerima SK perpanjangan diminta melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Kemudian melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati. Bangun desa dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

“Laksanakan amanah ini dengan sebaik mungkin. Layani masyarakat dengan profesional dan harus dari hati,” katanya.

Setelah menerima SK Perpanjangan diharapkan seluruh kades dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Kepala Daerah.

“Perpanjangan masa jabatan juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kades untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing,” ucapnya.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *