Bintan, KepriDays.co.id – Tiga penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yaitu Fajar, Rangga, dan Silvi dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Pembebasan tiga tersangka tersebut dilakukan di Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Toapaya Selatan (Topsela), Selasa (25/6/2024).
Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko mengatakan, pihaknya melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.
Adapun tiga tersangka yang menerima RJ tersebut adalah tersangka Fajar Agusti yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan.
Lalu tersangka Rangga Saputra Als Apek dan tersangka Silvi Tiara Putri yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penadahan secara bersama -sama.
“Kami selaku Jaksa Penutup Umum telah menghentikan penghentian tuntutan terhadap tiga tersangka penadah ini,” katanya.
Alasan ketiga tersangka dibebaskan karena keadilan restoratif ini, antara lain, korban dan tersangka berdamai dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Berikutnya para tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Terus dijerat dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun serta para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Perdamaian itu dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat. Tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Kedua belah pihak juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.
“Jadi korban dan tersangka berdamai. Korbannya memaafkan tersangka dan para tersangka berjanji tidak akan melakukan perbuatan pidana lagi,” jelasnya.
Disinggung kronologi ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Andy Sasongko menjelaskan perkara ini terjadi pada 18 Maret 2024 lalu. Disaat itu Polsek Bintan Utara menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam BP 2036 BF.
Pelapornya adalah korban Darmayanti. Sementara lokasi kejadian di Jalan Bhakti Praja, RT.005/RW.001, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
“Motor korban itu raib. Lalu korban membuat laporan ke polisi,” ujarnya.
Pelaku pencurian adalah Bily yang masih DPO. Pelaku tidak mengenal dengan ketiga tersangka ini. Namun pelaku dengan nekat mendatangi salah satu tersangka meminta bantuan untuk menjualkan motor hasil curian.
Lalu salah satu tersangka menjual motor curian itu ke tersangka lainnya. Setelah berhasil menjual pelaku yang masih DPO ini kabur.
“Dengan telah dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ diharapkan dapat mewujudkan keadilan yang sebenarnya kepada masyarakat,” ucapnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni