Bintan, KepriDays.co.id – 50 Warga Negara Asing (WNA) menjalani hukuman penjara di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Mereka berasal dari empat negara yaitu Malaysia, Singapura, Nepal, dan Cina.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Edi Mulyono, mengatakan selain WNI, di lapas ini ada tahanan dari WNA. Mereka semua berkasus dengan pidana narkotika.
“Ada 50 WNA yang menjalani hukuman atau di penjara di lapas ini. Mereka semua laki-laki karena tidak ada tahanan wanita di lapas ini,” ujar Edi, kemarin.
WNA yang ditahan di lapas ini berasal dari empat negara. Diantaranya dari Malaysia sebanyak 44 orang, Nepal 1 orang, Cina 4 orang, dan 1 orang dari Singapura.
“Paling banyak yang ditahan disini adalah napi asal Malaysia,” jelasnya.
Disinggung masa hukuman yang dijalani WNA. Edi mengaku hukuman yang mereka jalani berbeda-beda dan sesuai dengan vonis dari Pengadilan Negeri (PN).
Adapun hukuman yang dijalani mereka bedasarkan registrasi adalah BI dengan hukuman lebih dari 1 tahun sebanyak 40 orang.
Kemudian BII atau pengganti denda ada 1 orang, SH atau seumur hidup ada 3 orang, dan PM atau pidana mati ada 6 orang.
“Jadi dari 50 WNA ini, 6 diantaranya hukuman mati,” ucapnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni