KPU Anambas Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Anambas, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas mengeluarkan surat pengumuman nomor: 572/PL.02.2-Pu/2105/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2024.

Ketua KPU Anambas, Padillah mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Anambas Nomor 305 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 2.902 suara.

Sedangkan untuk pelaksanaan pendaftaran dibuka selama 3 hari dimulai sejak Selasa, (27/8) hingga Kamis, (29/8) mendatang bertempat di Kantor KPU Anambas yang berada di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan.

“Hari Selasa dan Rabu dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari Kamis dibuka dari pukul 09.00 WIB hingga 23.59 WIB,” kata Padillah dikutip dari lampiran surat pengumuman.

Sementara lebih lanjut, dikatakannya, untuk proses pendaftaran di KPU, paslon diminta untuk terlebih dahulu untuk komunikasi dengan petugas. Hal ini ditakutkan terjadinya penumpukan masa, jika paslon datang bersamaan.

Untuk informasi persyaratan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Anambas bisa dilihat dibawah ini:

Download PDF Pengumuman Disini

Wartawan : Yolana Seftia Monisha
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *