DP3APM Tanjungpinang Rakor Pencegahan Kekerasan Perempuan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (7/11/2024) kemarin di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang.

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Marzul Hendri, serta dihadiri dinas terkait, aparat penegak hukum, LSM, organisasi wanita, FKUB, serta UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang.

Marzul menyampaikan, bahwa sesuai dengan perubahan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023, kini Kepolisian Negara Republik Indonesia menjabat sebagai ketua harian Tim Gugus Tugas TPPO, menggantikan peran sebelumnya yang diemban oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan.

“Kami berharap perubahan ini akan memperkuat koordinasi antar instansi sehingga pemberantasan sindikat TPPO bisa lebih optimal,” ujar Marzul.

Rapat ini, lanjut Marzul, merupakan langkah strategis untuk merumuskan solusi konkret dalam mengatasi permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta TPPO di Kota Tanjungpinang.

Sedangkan, Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto melaporkan hingga Oktober 2024, tercatat 45 kasus kekerasan terhadap perempuan di Tanjungpinang, 8 di antaranya terkait TPPO. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap anak mencapai 72, 4 di antaranya juga berhubungan dengan TPPO.

Bambang mengungkapkan beberapa tantangan dalam pencegahan kekerasan dan TPPO, seperti kurangnya pemahaman masyarakat, faktor ekonomi, dan posisi Tanjungpinang sebagai daerah perbatasan.

“Selain itu, keterbatasan SDM dan lembaga yang terlatih juga menjadi kendala,” katanya.

Sementara Tim Gugus Tugas TPPO telah melakukan berbagai langkah preventif, antara lain sosialisasi, pelatihan penanganan kasus, dan pembentukan pamong wilayah melalui Satpol PP.

“Kami juga memberikan pelatihan peningkatan ekonomi keluarga, khususnya untuk perempuan,” jelas Bambang.

Kemudian, salah seorang Narasumber, Kasub Unit PPA Polresta Tanjungpinang, Jakson Debataraja menjelaskan, TPPO dan penyelundupan manusia seringkali sulit dibedakan, terutama dalam kasus pekerja migran Indonesia (PMI).

“Pelaku terus mengubah modus operandi untuk mengelabui aparat,” ujarnya.

Jakson juga menyebutkan, kendala dalam penanganan TPPO, seperti identitas korban yang sering dipalsukan dan ketakutan korban untuk melapor. Proses penyidikan juga terkendala karena banyak pelaku yang melarikan diri ke luar negeri.

“Oleh karena itu, kerja sama lintas sektoral dan koordinasi yang lebih kuat sangat dibutuhkan,” harapnya.

Sedangkan, Kepala BP3MI, Kombes Pol Imam Riyadi menegaskan, salah satu upaya penting dalam mencegah TPPO adalah dengan menghentikan pengiriman PMI secara non-prosedural ke luar negeri. Aparat penegak hukum juga diharapkan untuk menindak perusahaan ilegal yang merekrut PMI secara tidak sah.

Berdasarkan data BP3MI Kepulauan Riau 2024, sebanyak 939 PMI ditempatkan secara prosedural (28,93%), sementara 2.307 PMI lainnya bekerja non-prosedural (73,07%).

“Kami berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas TPPO,” tegasnya.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *