Bintan, KepriDays.co.id – Dua pengembang yaitu PT Kepri Power Solution dan PT Afif Bintan Utama, telah menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas umum (PSU) milik 6 perumahan yang dikelola mereka ke Pemkab Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan.
Penyerahan PSU enam perumahan tersebut, dihadiri oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan dengan pimpinan kedua perusahaan di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Jumat (20/12/2024) kemarin.
Roby Kurniawan mengatakan, dalam mewujudkan lingkungan yang aman, baik dan sehat, setiap pelaksanaan pembangunan perumahan perlu menyediakan PSU yang memadai untuk menunjang fungsi serta aktifitas kegiatan masyarakat.
“Ini komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam melindungi setiap masyarakatnya melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan terjangkau. Tentunya di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Sedangkan wilayah Bintan terus berkembang pesat dalam pembangunan perumahan. Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Perkim Bintan, jumlah sebaran perumahan yang dibangun oleh Pengembang/Developer yang terdata sejak 2015 sampai dengan 2022 berjumlah 59 perumahan.
Tidak menutup kemungkinan, pada tahun-tahun berikutnya semakin bertambah dan semakin meluas. Dengan pesatnya pertumbuhan, maka pemerintah dituntut untuk lebih serius dan intens dalam pengawasan pembangunan perumahan.
Tujuannya agar mengurangi terjadinya konflik pemanfaatan, terbengkalai karena ketidakpastian kewenangan pengelolaan PSU Perumahan, serta penyediaan dan pembangunan yang tidak sesuai dengan standar atau tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan) pada saat pengajuan perizinan.
“Melalui serah terima PSU Perumahan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan PSU di Perumahan,” kata Roby.
Roby juga meminta, agar PSU yang ada dapat digunakan dan dirawat dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa memberikan manfaat yang maksimal dan diirasakan dalam jangka panjang.
Sementara, Kepala Dinas Perkim Bintan Mohammad Irzan mengaku, penyerahan PSU milik 6 perumahan yang dikelola dua pengembang atau developer itu ke pemerintah, bedasarkan Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang penyerahan PSU perumahan.
“Pengurusan serah terima PSU ini dilakukan melalui 5 tahap, yang dimulai sejak 7 Mei 2024 dan selesai sampai dengan diserahkan 20 Desember 2024,” ujarnya.
Adapun PSU milik enam perumahan yang dikelola dua pengembang tersebut, yakni, perumahan yang dikelola PT Kepri Power Solution sebanyak 2 perumahan yaitu Grand Pesona 3 luas lahan PSU yang diserahkan 6.529,32 Meterpersegi dan Grand Pesona 4 luas lahan PSU yang diserahkan 6.826,36 Meterpersegi
Untuk 4 perumahan lagi dikelola
PT Afif Bintan Utama, diantaranya, Perumahan Al Azhar luas lahan PSU yang diserahkan 6.701,81 Meterpersegi, Perumahan Mutiara Bintan luas lahan PSU yang diserahkan 3.791,93 Meterpersegi, Perumahan Anggrek Mas luas lahan PSU yang diserahkan 2.840,35 Meterpersegi, dan Perumahan Bukit Lengkuas luas lahan PSU yang diserahkan 4.418,27 Meterpersegi.
“Total luas lahan PSU yang diserahkan dari enam perumahan 31.108,04 Meterpersegi. Lahan PSU ini nantinya akan dibangun atau dikelola oleh pemerintah melalui Dinas Perkim Bintan,” ucap Irzan.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
