Sulsel, KepriDays.co.id – Bos skincare asal Makassar, Mira Hayati yang kerap dijuluki Ratu Emas kini resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan. Potret Mira Hayati memakai baju tahanan warna oranye pun viral di media sosial.
Bukan hanya Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila (suami Fenny Frans) dan Agus Salim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik yang mengandung bahan bermerkuri di Makassar.
Namun pada November 2024 lalu, polisi mengungkap, produk skincare milik Mira Hayati mengandung bahan berbahaya merkuri. Dari hasil uji laboratorium terungkap bahwa produk skincare Mira Hayati yakni Lighting Skin mengandung merkuri. Produk lainnya yakni Night cream pun mengandung merkuri dan bahkan tidak memiliki izin edar.
Kasus skincare Mira Hayati yang mengandung merkuri ini sebenarnya sudah mencuat sejak September 2024. Namun Mira bersama dua tersangka lainnya hingga akhir tahun 2024 masih bebas berkeliaran bahkan terus memasarkan produknya di media sosial sambil memamerkan gaya hidup mewah.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan, sempat ada kendala dalam proses penahanan Mira Hayati. Salah satu alasan adalah kondisi kesehatan Mira Hayati yang ketika itu muntah darah dan sedang hamil.
Penahanan Mira Hayati bersama dua tersangka lainnya pun baru dapat dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Ketiga pengusaha skincare itu diduga menggunakan modus manipulasi produk. Usai mendapat izin dari BPOM, mereka mengubah komposisi produk skincare dengan menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri.
Kasus ini juga mulai disorot publik setelah pakar kecantikan dr. Oky Pratama membongkarnya di media sosial.
Sementara ketiga tersangka termasuk Mira Hayati melanggar sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Roni