Warga Bintan Ngeluh Pelayanan BPN Ditunda

Bintan, KepriDays.co.id – Warga Bintan bingung dengan pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan dimana pemisahan dan pemecahan sertifikat tanah ditunda sementara.

Setiap warga ingin mengajukan pelayanan terkait pemisahan dan pemecahan di BPN Kabupaten Bintan, langsung ditolak sementara oleh petugas loketnya.

“Kami bingung, saat kami akan melakukan pengajuan pemisahan atau pemecahan di loket Pelayanan Kantor BPN Bintan, petugasnya langsung mengatakan bahwa untuk sementara petugas belum bisa atau ditolak secara halus dan memberikan keterangan,” ujar salah warga Desa Kelong, Bintan Pesisir yang enggan disebutkan namanya, Rabu (12/2).

Warga Desa Kelong ini pun bingung, penolakan yang disampaikan oleh petugas tersebut tidak didasarkan adanya surat edaran atau peraturan apa yang menunda dulu terkait pelayanan pemisahan atau pemecahan sertifikat tahan di Kabupaten Bintan.

“Kalau memang menunda pelayanan tersebut harus ada dasar yang kuatlah, agar masyarakat menjadi tahu dan paham. Akan tetapi terkait kebijakan tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu, baru diumumkan,” geramnya.

Hal yang sama juga dialami oleh Rio, warga Bintan yang membeli tanah Kamplingan di Bintan. Dimana ia juga mengajukan permohonan terkait pemisahan sertifikat di atas tanah Kamplingan yang ia beli. Pengalaman yang ia alami ini sudah berlangsung dari Bulan Oktober 2024 hingga sekarang.

“Sudah hampir tiga bulan saya mengajukan hampir 4 bulan mengajukan kami mau ajukan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan melakukan pengajuan pemisahan, tetapi BPN Bintan selalu menolak, belum bisa,” ujar Rio.

Sejak beralihnya kepemimpinan Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Bintan dari Benny Riyanto kepada Suwandi Prasetyo, pelayanan untuk pemecahan atau pemisahan sertifikat terhenti. Hingga warga Bintan mempertanyakan kemampuan dan kebijakan dari Suwandi Prasetyo dalam memimpin BPN Bintan.

Diketahui dari Menteri ATR/BPN belum ada peraturan yang baru terkait aturan pemisahan atau pemecahan sertifikat ini.

Peraturan pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020.

Peraturan ini berkait dengan pemecahan tanah di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Pemohon perseorangan dapat mengajukan pemecahan tanah untuk maksimal 5 bidang, pemohon badan hukum dapat mengajukan pemecahan tanah untuk lebih dari 5 bidang, Proses pemisahan tanah dapat dilakukan karena adanya pembebasan lahan untuk jalan.

“Sementara itu peraturan yang melarang atau menunda terkait pelayanan pemisahan atau pemecahan lahan sertifikat tanah ini tidak ada. Nah, kami bingung, dengan Kepala BPN Bintan yang saat ini menjabat yakni Suwandi Prasetyo dengan membuat dan menjalankan kebijakan ini,” tegas Rio.

Sementara, Nur warga Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur juga pernah mengalami hal yang sama, dimana berkasnya tidak tuntas selama 5 bulan.

Nur mengatakan berkas pemisahaan bidang tanah dengan luas 400 M², sejumlah 1 bidang sudah dinyatakan lengkap dan diterima oleh pihak BPN Bintan. Melalui petugas ukur yang bernama Rizky berkas tersebut tidak ada persoalan lagi.

Petugas tersebut juga sudah melakukan verifikasi dan pengukuran atas tanah pemohon. Namun hingga kini Sertifikat pengajuan pemisahan bidang atas nama Ponirah tidak kunjung selesai. Di konfirmasi Pihak BPN melalui Rizky selalu sibuk dan tidak ada jawaban.

“Saya orang susah pak, tolong kasihani saya. Dari kijang ke BPN Bintan jauh, saya harus carter atau bayar ojek menuju kesana. Saya mohon kepada Kepala BPN Bintan dan Petugas BPN Bintan dapat membantu. Jika berkas saya, pemisahaan bidang yang diajukan tidak lengkap, atau mengalami kekurangan lainya atau ada masalah lahan, mohon petugas BPN koperatif menyampaikan kepada masyarakat jangan pesan atau telpon saya didiamkan. Dan dijanjikan 2 minggu, kami sangat berharap sertifikat hak milik kami dapat selesai sebagaimana mestinya,” ujar Nur sambil meneteskan air mata.

Sedangkan dari pihak Kantor BPN Kabupaten Bintan belum ada keterangan resmi dan informasi terkait penundaan pelayanan pemisahan atau pemecahan ini.

Wartawan: Rian
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *