Barang Bukti 28 Perkara Dimusnahkan Kejari Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (14/8), di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi kokain 35,70 gram, sabu-sabu 127,71 gram, ganja 60,73 gram, dan 95 butir atau 61,31 gram pil ekstasi.

Selain narkotika, terdapat pula barang bukti dari perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta perkara bea cukai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban penegak hukum setelah perkara memiliki putusan tetap.

Ia menyebutkan, kegiatan ini sebagai wujud komitmen Kejari dalam penegakan hukum.
Rachmad juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak serta aparat hukum yang bersinergi dalam penegakan hukum di Kota Tanjungpinang.

“Sinergi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus menjadi langkah awal dan preventif untuk mencegah tindak pidana di masa depan,” ujarnya.

Diketahui barang bukti tersebut berasal dari 25 perkara narkotika, 2 perkara Oharda, dan 1 perkara bea cukai. Seluruhnya telah diputus Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 81 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Sementara dalam pemusnahan tersebut, Wakil Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, ikut memusnahkan barang bukti bersama Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kombes Pol Abdul Hafidz, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Muhammad Yatim, serta jajaran Kejari.

Raja Ariza mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang mendukung penuh pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, khususnya narkotika. Ia menilai langkah tersebut penting untuk melindungi generasi muda.

“Ini untuk menyelamatkan generasi ke depan. Kita harus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang terlarang. Intinya, kami sangat mendukung kegiatan yang dilakukan Kejari,” ujarnya.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *