Terima Uang Miliaran Rupiah Bupati dan Ayahnya Hanya Dituntut 7 Tahun

Bandung, KepriDays.co.id – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut 7 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Tuntutan itu dibacakan jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin (3/8/2026).

Pada saat yang sama, ayahnya, HM Kunang, juga dituntut 4 tahun penjara dalam perkara yang sama. Jaksa menyampaikan tuntutan untuk masing-masing terdakwa disertai pidana denda.

“Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara selama 7 tahun dan denda 300 juta rupiah,” kata Jaksa di PN Bandung.

“Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 HM Kunang selama 4 tahun penjara,” lanjut Jaksa.

Jaksa menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 2023 tentang KUHP.

Selain itu, rujukan turut mencantumkan Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam uraian tuntutan, jaksa menyebut para terdakwa menerima hadiah berupa uang yang terkait dengan proyek pekerjaan pemerintah daerah.

“Terdakwa melakukan berbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp 12,4 miliar,” ucap Jaksa.

Total uang yang diterima Ade Kuswara senilai Rp 11,4 miliar. Adapun HM Kunang menerima Rp 1 miliar. Keduanya disebut menerima dari seorang pengusaha bernama Sarjan.

Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025.

Tujuannya agar Sarjan mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2025.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *