Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kim Tjung dan Basuki dua pengusaha ikan di Tanjungpinang dilaporkan ke Polres Bintan.
Kim Tjung dan Basuki diduga bersekongkol melakukan tindak pidana penggelapan objek sita jaminan 8 unit kapal ikan.
Hendro alias Songku yang melaporkan Kim Tjung dan Basuki. Saat melaporkan Selasa 16 September 2025 ke Polres Bintan, Songku didampingi Ahmad Fidyani, S.H., M.H dan Iwan Kadly, S.H dari Kantor Pengacara Dody Fernando, S.H., M.H. & Rekan.
Ahmad Fidyani membenarkan kliennya telah melaporkan Basuki dan Kim Tjung ke Polres Bintan, atas dugaan penggelapan objek sita jaminan yakni 8 unit kapal ikan.
“Laporan tersebut telah dibuat di Polres Bintan, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/IX/2025/SPKT/Polres Bintan/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 16 September 2025,” rinci Danil panggilan akrab Ahmad Fidyani.

Danil merinci kliennya melaporkan Basuki dan Kim Tjung, atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, terkait kapal-kapal yakni :
1. Kapal Motor MANDIRI-15, GT.40, merek TKKW Mitsubishi 6P, No. 00211 2-620002, 120 PK, ukuran 16,85 x 6,15 x 2,00 m, tahun 2009.
2. Kapal Motor ADINDA, GT.29, merek TKKW Hyundai D6AUP, No. 096978, 90 PK, ukuran 15,47 x 5,54 x 1,70 m, tahun 2004.
3. Kapal Motor YULIANI SATU, GT.28, merek TK/KW Mitsubishi 6ZEAO-12, No. 620179, 120 PK, ukuran 16,88 x 4,47 x 1,70 m, tahun 2001.
4. Kapal Motor ARMAN, GT.27, merek TK/KW Mitsubishi 6D.20, No. 013146, 120 PK / 89 KW, ukuran 15,30 x 4,40 x 1,80 m, tahun 2003.
5. Kapal Motor MANDIRI-10, GT.27, merek TK/KW Mitsubishi 6D.15, No. 40192, 90 PK / 67 KW, ukuran 15,56 x 4,45 x 1,60 m, tahun 2002.
6. Kapal Motor EKA WIJAYA, GT.23, merek TK/KW Mitsubishi 6D.22, No. 420613, 120 PK / 89 KW, ukuran 15,94 x 4,07 x 1,80 m, tahun 2008.
7. Kapal Motor ARDI LEO, GT.7, merek TK/KW Mitsubishi 6D.14, No. 43268, ukuran 14,90 x 3,90 x 1,40 m, tahun 2009.
8. Kapal Motor SULTAN, GT.6, merek TK/KW Mitsubishi 6D.11, No. 5127, 60 PK / 44 KW, ukuran 13,00 x 2,50 x 1,20 m, tahun 2007.
Seluruh kapal tersebut, kata Danil, merupakan objek yang telah dikenakan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 71/Pdt.G/2012/PN.TPI, dan sita jaminan tersebut telah dilaksanakan serta dibuatkan berita acaranya, yaitu Berita Acara Sita Jaminan Conservatoir Beslag Nomor 71/Pdt.G/2012/PN.TPI, tertanggal 16 Agustus 2013.
“Namun secara diam-diam, Saudara Basuki bekerja sama dengan Kim Tjung diduga menjual kapal-kapal tersebut, dan uang hasil penjualan mengalir kepada Saudara Kim Tjung,” ungkap Danil.
Padahal, lanjut Danil, Kim Tjung telah diberitahukan Hendro dalam hal ini kliennya bahwa kapal-kapal tersebut sedang dalam status sita jaminan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada saat itu.
Lebih jauh Danil menceritakan keterlibatan Kim Tjung terungkap dari keterangan Anto salah seorang pembeli salah satu objek sita jaminan seharga SGD 25.000.
Kliennya, kata Danil, menduga uang pembayaran diserahkan langsung oleh Anto kepada Kim Tjung.
“Demikian pula, hasil penjualan kapal-kapal lainnya diduga mengalir kepada Kim Tjung,” kata Danil.
Sedangkan, Danil menceritakan, kasus ini berawal ketika Hendro mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang atas persoalan hutang-piutang dengan Basuki.
Dalam gugatan tersebut, kata Danil, kliennya Hendro dinyatakan menang, sebagaimana tercantum dalam Putusan PN Tanjung Pinang Nomor Nomor: 71/PDT.G/2012/PN TPI, jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 89/PDT/2014/PT.R,.
“Dalam perkara tersebut, seluruh kapal yang disebutkan di atas merupakan objek sita jaminan, “urai Danil.
“Langkah hukum tegas ini diambil agar Bapak Suhendro mendapatkan haknya serta keadilan yang semestinya, dan para pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Danil.
Sementara, Kim Tjung ketika ingin dikonfirmasi terkait hal tersebut ke nomor ponselnya, tidak menjawab.
Editor : Roni
