Bintan, KepriDays.co.id – Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang mendapatkan narapidana (Napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu saat melakukan penggeledahan.
Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang Untung Cahyo Sidharto mengatakan, pihaknya rutin melakukan razia dan penggeledahan di seluruh sel.
“Kita rutin menggelar razia. Tiga kali dalam sepekan,” ujar Untung Cahyo Sidharto ketika ditemui di ruang kerjanya Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Untung, Kamis (18/9/2025).
Pekan lalu, kata Untung, petugas kembali melaksanakan razia dengan cara menggeledah sel-sel. Ketika penggeledahan di Sel Blok C, ditemukan ada dua paket kantong bening.
“Satu paket berisikan sabu dan satu paket lagi sudah kosong diduga sudah digunakan atau dikonsumsi,” katanya.
Menindaklanjuti temuan itu pihaknya memanggil para napi. Lalu ada satu napi yang mengakui bahwa sabu itu miliknya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga mendapatkan empat napi lagi yang telah mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Kita tes urine ke lima napi dan hasilnya mereka semua positif konsumsi sabu,” jelasnya.
Kelima napi yang memiliki dan mengkonsumsi sabu itu merupakan kasus narkotika dan pencurian. Mereka berada di dalam satu sel yang sama yaitu Blok C.
Dari hasil interogasi, napi yang memiliki sabu tersebut mengakui jika barang haram itu didapatkan dari seseorang yang berada di Pulau Bintan.
“Sabu itu dapat masuk di dalam lapas ini dengan cara orang dari luar melemparkan ke dalam. Lalu sabu itu diambil oleh napi tersebut,” sebutnya.
Kini kelima napi sudah dipindahkan ke sel khusus atau strapsel. Pihaknya akan memproses kelimanya sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian kasus ini juga sudah dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini sudah ditangani kepolisian. Kini kelima pelaku mendekam di strapsel,” ucapnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni
