Developer Perumahan Ajukan Penyerahan PSU ke Pemkab Bintan

Bintan, KepriDays.co.id – Pengembang atau developer di Kabupaten Bintan telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Nasional (Perumnas) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan.

Kepala Kadis Perkim Bintan, Mohammad Irzan mengatakan, tahun ini tercatat 7 lokasi perumahan yang telah mengajukan permohonan penyerahan PSU disertai kelengkapan persyaratan administrasi.

“Perumnas yang diserahkan itu ada 3 perumahan tersebar di Bintan Timur, 1 perumahan di Bintan Utara dan 2 rumah di Lobam,” ujar Irzan, kemarin.

Adapun perumnas yang diserahkan di Kecamatan Seri Kuala Lobam yaitu Perumahan Taman Bestari 1 dan Perumahan Taman Bestari 2.

Kemudian di Bintan Timur meliputi Perumahan Kenangan Jaya 13, Perumahan Griya Lengkuas Indah, Perumahan Bintan Taman Deli, dan
Perumahan Bukit Bintan Lestari.

“Satu lagi di Bintan Utara itu Perumahan Indunsuri Raya,” jelasnya.

Setelah diajukan, Rabu (19/8/2026) Perkim Bintan menugaskan tim yang beranggotakan 5 orang melakukan survey dan penelitian terhadap berkas yang diajukan oleh pengembang terhadap 7 perumahan.

Setelah dokumen dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap oleh Tim Sekretariat PSU, tahapan selanjutnya dilakukan melalui peninjauan lapangan oleh Dinas Perkim bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bintan.

“Peninjauan tersebut meliputi pemeriksaan kondisi fisik serta pengukuran dan verifikasi lahan PSU yang akan diserahkan, dengan mengacu pada Rencana Tapak (siteplan) yang telah ditetapkan dan menjadi dasar perizinan pembangunan perumahan,” katanya.

Dalam pelaksanaan verifikasi lapangan, tim masih menemukan sejumlah kondisi yang belum sepenuhnya sesuai antara siteplan dengan kondisi aktual pembangunan di lapangan.

Beberapa temuan tersebut antara lain adanya pemanfaatan sebagian lahan PSU secara pribadi oleh warga, pembangunan fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, serta terdapat PSU yang hilang atau belum dibangun sebagaimana tercantum dalam rencana tapak.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi, karena PSU yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan harus memiliki kesesuaian antara dokumen perizinan, siteplan, serta kondisi fisik di lapangan.

“Atas temuan tersebut Pengembang akan diarahkan untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian kondisi fisik di lapangan, sehingga kembali sesuai dengan izin dan siteplan yang telah ditetapkan,” sebutnya.

Apabila terdapat kondisi yang secara teknis maupun ketentuan tidak memungkinkan untuk dikembalikan seperti semula, maka dapat ditempuh mekanisme perubahan atau revisi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyerahan PSU tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian terhadap keberadaan dan fungsi fasilitas perumahan yang nantinya menjadi bagian dari aset dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bintan.

“Penyerahan PSU bukan sekadar proses administrasi, tetapi merupakan upaya memastikan fasilitas dan utilitas perumahan benar-benar tersedia, sesuai peruntukan, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Bintan juga mengajak seluruh pengembang untuk berkomitmen menyelesaikan kewajiban PSU sebelum proses penyerahan dilakukan, sekaligus mengajak masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan fasilitas PSU sesuai peruntukannya.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat, pelaksanaan penyerahan PSU diharapkan dapat semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian dalam pengelolaan kawasan perumahan di Kabupaten Bintan.

Wartawan: Ari
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *