Bintan, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti (BB) hasil dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) di Halaman Kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, Rabu (28/10/2026).
Pemusnahan BB itu dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bintan Rusmin, Kasatreskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Kepala Loka Pom Tanjungpinang Irdiansyah, serta Perwakilan Pengadilan Negeri PN Tanjungpinang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan.
Rusmin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 62 perkara dengan kurun waktu April-Oktober 2026.
“Jumlah perkara narkoba ada 29 perkara narkotika. Lalu 3 perkara kekerasan dan percobaan pembunuhan dan selebihnya kasus pidana umum lainnya,” ujar Rusmin.
Untuk kasus narkotika, kata Rusmin, sabu yang dimusnahkan sebanyak 135,1646 gram, ganja 5,88 gram serta dua butir pil ekstasi. Lalu alat hisap sabu ada 13 set dan 7 unit timbangan digital.
Kemudian ada 7 buah gunting dan 5 pisau serta satu buah senjata api buatan Ceko dan 33 unit handphone berbagai merek.
Selain itu dimusnahkan juga barang bukti dari hasil tindak pidana pencabulan.
“Untuk senjata api itu dari kasus narkotika. Pemiliknya Warga Negara (WN) Malaysia,” jelasnya.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam panci berisikan air panas dan sebagiannya dibakar. Kemudian pil ekstasi dihancurkan dengan cara diblender dan dicampurkan ke dalam air berisikan pembersihan lantai.
“Selebihnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” katanya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
