KPK Bersama Rahma Himbau ASN Pemko Tanjungpinang Tolak Gratifikasi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar Penandatanganan komitmen serta sosialisasi pengendalian gratifikasi di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamshah, Rabu (9/6/2021) pagi.

Muhamnad Indra Furqon selaku Pemeriksa Gratifikasi Utama KPK RI menghimbau Pemerintah Kota Tanjungpinang agar tidak menerima Gratifikasi, dan juga penyelengara kebijakan tidak pantas menerima yang bukan haknya.

“KPK hadir untuk mensosialisasikan sekaligus menghimbau agar pemerintah Kota Tanjungpinang paham bahwa penyelenggara kebijakan publik tidak pantas menerima sesuatu melebihi haknya,” ucapnya usai Penandatanganan komitmen serta sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Selain itu, Indra juga mengingatkan jika ada ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang yang menerima Gratifikasi harus segera melapor ke KPK.

“Jika lapor itu tidak masalah. Bersih dia. Yang masalah kalau terima tidak melapor itu dia,” ucapnya.

KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian serta penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi sekarang ini terlebih di masa pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.

Sementara, Wali kota Tanjungpinang, Rahma bersama OPD kota Tanjungpinang berkomitmen untuk menolak gratifikasi.

“Tadi bersama pimpinan OPD kita berkomitmen untuk menolak gratifikasi,” ucap Rahma.

Rahma juga mengatakan, jika terdapat permintaan gratifikasi, suap maupun pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, Rahma juga mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

“Harus lapor agar bersih,” ucapnya.

Wartawan: Abu
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *