Bintan, KepriDays.co.id – Bawaslu Bintan menemukan pelanggaran pemasangan terhadap ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor Urut 2 Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq (HMR-Aura) di Kabupaten Bintan.
Komisioner Bawaslu Bintan, Brambang mengatakan, pemasangan APK sudah ditentukan zonanya oleh KPU Bintan. Begitu juga dengan tempat pemasangannya, namun masih ditemukan adanya APK yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
“Kewenangan APK ini memang ada di KPU Bintan. Namun kita selalu mengawasinya dan hasil pengawasan banyak ditemukan adanya pelanggaran pemasangan APK di zona yang dilarang dan dipasang di tiang listrik dan pohon,” ujar Bambang di Awandari Bintan, Sabtu (19/10/2024).
APK yang banyak jadi temuan adalah milik Paslon Gubernur Kepri. Baik Paslon Nomor Urut 1 Ansar dan Nyayang (Ayang) maupun Nomor Urut 2 (HMR-Aura). Kemudian juga Paslon Bupati Bintan.
Atas temuan ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Bintan serta Liason Officer (LO) masing-masing paslon. Kemudian juga berkoordinasi dengan Satpol PP Bintan dan Bawaslu Kepri.
“Kita sudah beritahukan temuan ini ke LO Paslon, KPU dan Satpol. Lalu ke Bawaslu Kepri, kita diminta untuk mendata jumlah APK yang langgar aturan,” jelasnya.
Disinggung jumlah terbanyak pelanggaran APK Paslon. Bambang menjelaskan bahwa paling banyak adalah APK Paslon Gubernur Kepri Nomor Urut 2 HMR-Aunur sebanyak 265 APK.
Berikutnya lagi, Paslon Gubernur Kepri Nomor Urut 1 Ayang sebanyak 6 APK dan Paslon Bupati Bintan Nomor Urut 1 Roby-Deby ada 3 APK.
“Kita lagi koordinasi untuk penertiban APK yang berada di zona dilarang serta di tiang listrik dan pohon,” ucapnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
