Tanjungpinang, Kepridays.co.id–Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepri periode 2026–2031 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, menanggapi adanya keberatan dari salah seorang peserta seleksi yang menilai proses seleksi tidak berjalan secara profesional.
Menurut Misni, Panitia Seleksi menghargai setiap masukan dan keberatan yang disampaikan peserta maupun masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola zakat di Provinsi Kepulauan Riau.
“Seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim dan Tata Cara Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi,” ujar Misni, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, seleksi kompetensi terdiri dari tiga komponen penilaian yang saling berkaitan, yakni tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Ketiganya menjadi satu kesatuan dalam menentukan hasil seleksi dan tidak dapat dipisahkan.
Misni juga menegaskan bahwa proses seleksi berlangsung di bawah pengawasan dan supervisi langsung BAZNAS RI serta Kementerian Agama RI, sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Kehadiran BAZNAS RI dan Kementerian Agama RI menjadi jaminan bahwa proses seleksi berjalan objektif, transparan, dan jauh dari intervensi pihak mana pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, Panitia Seleksi tetap bersikap netral dan bekerja berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, setiap keberatan yang masuk tetap akan ditelaah secara proporsional sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga marwah BAZNAS sebagai lembaga pengelola amanah umat dan mengedepankan prasangka baik terhadap proses yang sedang berjalan,” pungkas Misni. (/*)
