Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendeportasi 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang menyalahgunakan izin tinggal terbatas saat bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI). Klik Lanjut Baca
15 WNA PT BAI Dideportasi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

