Jakarta, KepriDays.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, aturan Klik Lanjut Baca
Aturan Baru
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

