Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Warga Tanjungpinang yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bisa memperoleh potongan pokok pajak hingga 75 persen. Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bahkan Klik Lanjut Baca
Ayo Segera Bayar Tanpa Denda
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

