Jakarta, KepriDays.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, aturan Klik Lanjut Baca
E-Commerce
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

