Bintan, KepriDays.co.id – Sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) telah menghuni Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, mereka menjalani hukuman diatas 4 tahun hingga hukuman mati. Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas Klik Lanjut Baca
Hukuman Mati
4 Napi Hukuman Mati Dikirim ke Nusa Kambangan
Bintan, KepriDays.co.id – 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dikirim ke Nusa Kambangan. Mereka terdiri dari WNI dan WNA Kalapas Narkotika Kelas IIA Klik Lanjut Baca
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


