4 Napi Hukuman Mati Dikirim ke Nusa Kambangan

Bintan, KepriDays.co.id – 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dikirim ke Nusa Kambangan. Mereka terdiri dari WNI dan WNA

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Bejo, mengatakan 18 napi di lapas ini telah dipindahkan ke Nusakambangan 22 Agustus 2025. Hal ini dilakukan atas dasar program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) RI.

“Kita keluarkan 18 napi itu tengah malam. Lalu mereka dimasukan ke dalam mobil menuju Tanjung Uban lalu ke Kota Batam. Selanjutnya dari Batam ke Nusakambangan,” ujar Bejo, Senin (25/8/2025).

Napi yang dipindahkan semuanya berkasus narkotika. Mereka terdiri dari napi yang dihukum seumur hidup, hukuman mati dan hukuman tinggi atau hukuman angka.

Para napi tersebut berusia 28-60 tahun. Kemudian pernah melanggar kedisiplinan di dalam lapas. Sehingga mereka merupakan kalangan yang beresiko tinggi.

“Untuk napi hukuman seumur hidup ada 9 orang, hukuman mati 4 orang dan hukuman angka 5 orang. Untuk hukuman angka itu diatas 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara disinggung status kewenegaraan para napi yang dipindahkan ke Pulau Nusa Kambangan. Bejo menjelaskan, dari mereka ada yang Warga Negara Asing (WNA).

Jumlahnya, kata dia, sebanyak 6 orang sementara yang Warga Negara Indonesia (WNI) 12 orang.

“Napi WNA yang dipindahkan ke Nusa Kambangan itu 6 orang. Mereka semua berasal dari Malaysia,” katanya.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *