Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tanjungpinang memutuskan untuk tidak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keputusan untuk tidak pengajuan Klik Lanjut Baca
Ismiyati Sebut Mau Tak Mau Harus Terima
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

