Tanjungpinang, kepridays.co.id – Dua Kepala Desa (Kades) di daerah Kabupaten Bintan yang terlibat korupsi, yakni ,Hamdani dan Yusran Munir divonis ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang oleh Majelis Hakim Klik Lanjut Baca
Kades Korupsi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.