Tanjungpinang, kepridays.co.id – Dua Kepala Desa (Kades) di daerah Kabupaten Bintan yang terlibat korupsi, yakni ,Hamdani dan Yusran Munir divonis ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jum’at (13/4/18).
Padahal sebelumnya Hamdani dituntut JPU Gustian Juanda Putra 3 Tahun 6 Bulan penjara, sedangkan Yusran di tuntut 3 Tahun penjara.
Pasalnya kedua terdakwa terlibat kasus dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari dua mata anggaran APBDes dan APBN senilai Rp 1,8 miliar tahun 2016.
“Yusran Munir divonis selama dua tahun penjara dan ditambah dengan membayar denda senilai Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, selain itu Yusran juga dikenakan kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 260 juta,” kata Majelis Hakim yang diketuai Irianti Khoirul Ummah.
Sedangkan UP yang di jatuhkan kepada Yusran, lanjut Irianti, jika tidak membayar maka akan diganti dengan pidana penjara 8 bulan penjara.
Untuk diketahui Yusran telah mengembalikan UP senilai Rp 100 juta saat kasus ini masih ditangani pihak kejaksaan.
Sementara, Hamdan divonis selama dua tahun dan empat bulan dan dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
“Hamdan juga dikenakan hukuman membayar UP kerugian negara senilai Rp 447 juta. Jika UP tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman selama 10 bulan penjara,” kata Irianti.
Diketahui Hamdan hanya mengembalikan UP senilai Rp 70 juta. Dari vonis yang diterima para terdakwa, hakim menilai kedua terdakwa melanggar ketentuan pada pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi.
Atas vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (YULI)