Batam, KepriDays.co.id – Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya berlaku bagi Aparat Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD pun ikut Klik Lanjut Baca
Tag: Mendagri Keluarkan SE THR buat Pimpinan dan Anggota DPRD
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.