Bintan, KepriDays.co.id – Tersangka dugaan pemalsuan Surat Tanah HS Bin M atau Hasan (46) yang merupakan mantan PJ Walikota Tanjungpinang ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan, Klik Lanjut Baca
Penahanannya Ditangguhkan Polisi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

