Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Tengku Mochtaruddin selama 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider Klik Lanjut Baca
Tengku Mochtaruddin juga Didenda Rp. 50 Juta
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.