oleh

Anak Dibawah Umur Terlibat Curanmor

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang meringkus pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (27/2/18).

Adapun pelaku Curanmor tersebut anak dibawah umur yang sudah tidak lagi bersekolah berinisial IY (17) diamankan di Unit PPA Polres Tanjungpinang.

Sedangkan 1 pelaku lagi rekan IY berinisial R yang kini masih dalam pencarian orang (DPO).

“Iy melakukan pencurian kendaraan di perumahan Green City KM 8 atas dimana saat itu sepeda motor milik korbannya sedang terparkir di depan rumah korban, dimana kondisi sepeda motor tersebut dalam tidak terkunci stank (kunci rusak) sehingga dengan gampang kedua pelaku membawa sepeda motor Jupiter dengan nomor Polisi BP 5018 TE,” Kata Kanit PPA Ipda Dhia Cyinthia Siregar.

Selain itu, Dhia mengatakan, hasil curanmor dibawa ke sebuah rumah kosong yang berada di Kijang Lama KM 6 Kecamatan Tanjungping Timur Kota Tanjungpinang.

“Tidak membutuhkan waktu lama Buser Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku hanya waktu beberapa jam setelah aksi pencurian, pelaku langsung diamankan polisi bahkan sepeda motor yang rencananya akan di jual tersebut juga belum sempat terjual,” kata Dhia.

Sementara pelaku masih dalam introgasi pihak kepolisian, sedangkan untuk rekannya masih dalam pencarian.

“Pelaku yang masih dibawah umur itu nantinya akan ada pemeriksaa  juga dari Bapas dan KPPAD, dimana anak dibawah umur wajib didampingi KPPAD. Untuk pelaku ini kita juga liat kasusnya yang sudah-sudah, yang mana anak ini sudah sering ditangkap di wilayah hukum Tanjungpinang Timur tapi bukan kasus pencurian melainkan kasus lainnya,” jelas Dhia. (YULI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *