Oknum ASN Terciduk Gunakan Narkoba

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang menangkap empat orang diduga pengguna dan bandar narkoba, salah seorangnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Keempat tersangka yang berhasil diringkus Satnarkoba Tanjungpinang, yakni, Yandi, Indra Wahyu, Mulyadi dan Revan. Awal penangkapan dilakukan terhadap Indra dan saat pengembangan menyebutkan jika barang tersebut didapatkan dari Yandi.

“Kemudian pengembangan berlanjut dan ditemukanlah Revan pada hari yang sama. Revan mengaku mendapatkan barang dari Mulyadi dan saat itu juga Mulyadi pun ikut di tangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang,” kata Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP. M.Djaiz, Senin (5/3/18).

Sedangkan hasil penangkapan tersebut, Djaiz mengungkapkan, Satnarkoba Tanjungpinang mengamankan barang bukti yakni 3 bungkus plastik bening yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram.

“Barang bukti lainnya 1 unit sepeda motor Vino warna hitam, 1 kotak warna biru hitam merek Marlboro dan 1 unit handphone Nokia,” ujar Djaiz.

Sementara keempat tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 junto 32 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang tropika dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Keempat tersangka narkoba kini berada di Mapolres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Djaiz. (YULI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *