oleh

OPD Bintan Diminta Segera Tingkatkan Koordinasi ke Pusat

Bintan, KepriDays.co.id – Dalam rangka percepatan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2018 , Bupati Bintan H Apri Sujadi meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bintan yang terkait untuk segera melakukan koordinasi ke Pemerintah Pusat.

Hal ini dikatakannya mengingat dalam rangka membangun daerah guna mendukung prioritas dan sasaran pembangunan, maka DAK menjadi istrumen pembiayaan pembangunan yang sangat strategis.

“Kita inginkan agar OPD terkait segera melakukan langkah-langkah koordinasi ke Pemerintah Pusat, hal ini menjadi penting guna percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.

Dirinya juga menuturkan bahwa pada tahun 2018 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan mengalami penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat, yang semula ditahun 2017 yang lalu Pemkab Bintan menerima Rp. 84 miliar maka tahun 2018 ini Pemkab Bintan hanya menerima Rp. 69,5 miliar.

“Tahun 2018 terjadi penurunan DAK, sebesar Rp. 14,5 miliar. Namun begitu, kita meminta agar OPD Kabupaten Bintan yang terkait segera melakukan koordinasi guna melakukan percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.

Sedangkan diketahui bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, maka Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dilaksanakan per jenis per bidang DAK secara bertahap dengan ketentuan :

a. Tahap I paling cepat bulan februari dan paling lambat bulan Juli sebesar
25% dari Pagu Alokasi.
b. Tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober sebesar 45% dari Pagu Alokasi.
c. Tahap III paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember, sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.
d. Nilai rencana kebutuhan dimaksud sebagaimana huruf c, dihitung berdasarkan total nilai kontrak, nilai pemesanan barang, dan atau nilai kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, ditambah nilai dana yang digunakan untuk kegiatan penunjang yang didanai dari DAK Fisik. (RNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *