Suami Winda Idol Ditetapkan sebagai Tersangka

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Mulyadi Tan Alias Ahi suami dari artis terkenal Winda Idol ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan Minuman Beralkohol, Kamis (29/3/18).

Penetapan tersebut, setelah Polres Kabupaten Bintan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“27 Maret 2018 Kejari telah menerima kelanjutan dari SPDP yang telah di kirim oleh Polres Bintan dan juga kemarin sudah ada penetapan tersangka atas nama Mulyadi Tan Alias Ahi,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Arief Syafrianto kepada KepriDays.co.id.

Adapun perkara yang menyebabkan Suami artis terkenal itu terjerat, yakni, kasus Pangan, Perlindungan Konsumen dan atau perdagangan yang mana dimasukan dalam rumusan pasal 142 juncto pasal 91 ayat 1  UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 1 huruf A UU RI tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 116 UU RI no  7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Tersangka melanggar undang – undang konsumen, pangan dan perdagangan. Semua sudah sesuai prosedur yang nantinya akan kita lewati,” ujar Arief.

Sementara, Arif melanjutkan, Kejari Tanjungpinang telah menunjuk jaksa dalam perkara tersebut, yakni, Aryo Nugroho dan Akmal.

“Apakah nanti berkas perkara dinyatakan lengkap atau ada petunjuk – petunjuk yang harus dilengkapi, agar berkas tersebut bisa real dan bisa terpenuhi,” jelas Arief. (YULI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *