Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menciduk empat pasangan muda-mudi tanpa ikatan yang sah di sejumlah wisma atau tempat penginapan di Kota Tanjungpinang, Senin (14/5) malam.
Empat pasangan itu diciduk di tiga tempat berbeda-beda, yakni, pasangan T dan IPS, AS dan M diamankan di Wisma Cahaya Pinang Jalan Dr. Soetomo.
“Pasang inisial IL dan G diamankan di Pesona Jalan DI Panjaitan serta satu pasang inisial N dan R diamankan di Wisma Sentosa Jalan Tambak,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang Andre.
Usai diciduk, Satpol PP membawa empat pasang diduga berbuat terlarang itu ke Kantor Satpol PP Tanjungpinang.
“Razia dilakukan dalam rangka mencegah penyakit masyarakat seperti berbuat asusila menjelang bulan suci Ramadhan. Untuk hari ini sasarannya wisma,” ucapnya.
Sementara pasangan muda mudi yang diamankan itu telah dilakukan pendataan oleh pihak Satpol PP Tanjungpinang, dan langsung dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. (RNN)