Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menetapkan seratus Tanjungpinang saat ini sebagai kota darurat anak.
Hal tersebut ditetapkan setelah Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tokoh masyarakat dan instansi terkait, di Kantor DPRD Tanjungpinang, Rabu (12/9).
RDP sendiri membahas masalah kasus kenakalan remaja atau pelajar yang beberapa waktu terakhir menghebohkan kota gurindam. Mulai dari kasus perkelahian siswi SMP negeri, hingga kasus tak senonoh yang dilakukan sekelompok pelajar di sebuah warnet.
Atas kondisi tersebut, DPRD menilai perlu perhatian dan penanganan khusus agar kejadian serupa tidak terulang. Karena kasus tersebut mencoreng dunia pendidikan. Karena dilakukan pelajar yang notabenenya masih berusia anak.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang Maskur Tilawahyu yang memimpin rapat mengatakan, dalam RDP tersebut diketahui bahwa tim gabungan untuk melaksanakan penertiban warnet ‘nakal’ juga belum dibentuk. Padahal itu merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan beberapa tahun lalu.
“Ini menunjukkan Kepala Daerah selama ini lemah dalam mengkoordinasikan SKPD masing-masing. Sehingga Perda perizinan tak jalan. Mudah-mudahan walikota baru bisa lebih baik lagi,” katanya.
Setelah RDP tersebut DPRD meminta kepada Pemko untuk segera membentuk tim gabungan. Selanjutnya turun ke lapangan melakukan razia dan pendataan warnet. Dia meminta seminggu kedepannya sudah ada laporan.
“Masa sekarang Tanjungpinang cuma 96 warnet. Kan tak mungkin. Maka harus dilakukan pendataan. Baik yang berizin maupun tidak,” katanya.
Dia juga meminta tim bertindak tegas bagi warnet yang tak berizin. Juga kepada warnet yang tidak mengindahkan aturan dengan tetap menerima pelajar sebagai penggunanya. Terutama pada jam belajar atau sekolah.
Maskur juga meminta kepada Pemko Tanjungpinang untuk benar-benar bekerja menciptakan kota Tanjungpinang yang layak anak. Bukan semata memenuhi standar administrasi untuk memperoleh penghargaan saja. Namun benar-benar melakukan upaya untuk meminimalisir kenakalan remaja atau usia anak.(red)