Tindak Judi Gelper, Polda Amankan 15 Orang, Sembilan Jadi Tersangka

Batam, KepriDays.co.id – Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan (Gelper) elektronik, Minggu (25/11) malam. Dalam operasi tersebut petugas kepolisian mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pelaku perjudian jenis Gelper tersebut.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto saat melakukan konferensi pers di Media Centre Polda Kepri, Senin (26/11)

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan sembilan dari 15 orang sebagai tersangka.

Sedangkan enam orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku. Sehingga mereka dijadikan saksi dalam berkas perkara.

Adapun modus operasi Gelper tersebut yakni pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper Hokki Bear Game lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung Kota Batam.

Kesembilan tersangka tersebut yakni JP selaku pengawas, FI selaku kasir, YE selaku kasir, FE selaku kepala teknisi, YA selaku teknisi, TS selaku penukar, SU selaku penukar, YU selaku pemain, NI selaku pemain.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa koin mesin permainan, mesin penghitung koin, dua chip mesin permainan, mesin permainan jenis bubble (piala), mesin permainan jenis balon (jurasic park) dan uang Rp 60.800.000,-

“Mereka dikenakan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *