Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima penghargaan berupa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik. Anugerah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Riau kepada Kabupaten/Kota, dan instansi vertikal tingkat Provinsi Kepri maupun tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, yang telah melaksanakan amanah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tersebut adalah untuk kali pertama, Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari pemerintah melalui KIP Provinsi Kepri. Setelah sama sekali tidak pernah masuk dalam nominasi penerima anugerah, tahun ini Pemerintah Kota Tanjungpinang meraih prestasi sebagai peringkat ke-3 dalam hal keterbukaan dan transparansi informasi publik.
Penghargaan untuk Pemerintah Kota Tanjungpinang langsung diterima oleh Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd sekaligus sebagai satu-satunya kepala daerah di Provinsi Kepri yang menghadiri acara penganugerahan tersebut. Penghargaan untuk Pemerintah Kota Tanjungpinang diberikan langsung oleh komisioner Komisi Informasi Kepri, Lies Midiningsih disaksikan Wakil Ketua Komisi Kepulau Riau Irwandi, S.Ip M.Si, dan Kepala Dinas Kominfo Zulhendri di Hotel Comforta Tanjungpinang, Rabu (12/12).
Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd mengatakan penghargaan yang diperoleh ini merupakan tanda keseriusan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sebagaimana telah diamanahkan dalam undang-undang keterbukaan informasi publik. “Penghargaan yang pertama kali kita terima ini merupakan motivasi kepada seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk dapat meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi publik di Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Informasi Kepri Riau Irwandi, S.Ip M.Si pada saat sambutannya menyampaikan Komisi Informasi Kepulaun Riau memiliki bertugas dan wewenang untuk mengevaluasi/monitoring dan mengawal pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Serta secara berkala melaporkannya kepada Komisi Informasi tentang pelaksaan tersebut,” ungkapnya.
Pemberian penghargaan tersebut, lanjutnya, dilakukan setelah melalui tahapan penilaian dari Komisi Informasi Kepri. Indikator yang dijadikan penilaian melalui monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2018 pada Oktober 2018.
Gubernur Kepri yang diwakili Kepala Dinas Kominfo Zulhendri menyatakan bahwa Komisi Informasi Publik melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik dengan indikator antara lain pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), diseminasi informasi publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.
“Penilaian tersebut diambil dari indikator Pelayanan Informasi Publik dan Penyediaan Informasi Publik yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan presentasi Badan Publik untuk menilai terhadap komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik. Seluruh komponen penilaian dalam pemeringkatan KIP didasarkan pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tuturnya. (*)