Pelaku Pengadangan Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Jadi Tersangka

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Polres Tanjungpinang menetapkan pengadang petugas Bawaslu Tanjungpinang berinisial E menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sembilan saksi dan melakukan gelar perkara.

“Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan satu orang tersangka,” katanya, Rabu (16/01/19).

Lebih lanjut dia menjelaskan, motif tersangka melakukan penghadangan petugas Bawaslu karena merasa resah melihat warga didatangi petugas Bawaslu. Sehingga terjadilah peristiwa Pengadangan tersebut.

“Saat ini kita sedang menyiapkan pemberkasan tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Menurutnya tersangka E dijerat dengan pasal 212 KUHP tentang menghalang-halangi petugas yang sah, dalam melaksanakan tugasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *