Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Polres Tanjungpinang menetapkan pengadang petugas Bawaslu Tanjungpinang berinisial E menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan. Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Klik Lanjut Baca
#Tersangka Pengadangan Bawaslu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

