Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang terus melakukan pengawasan terhadap pangkalan yang menjual gas elpiji tiga kilogram. Sejak Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg ditetapkan menjadi Rp18 ribu di Tanjungpinang, Disdagin masih mendapati adanya pangkalan yang bandel, tidak taat aturan.
Gilang Staf Pengawasan Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang mengatakan pangkalan tersebut diberi peringatan karena melanggar aturan dalam menjual gas elpiji 3 kg.
“Memang masih kita temukan pangkalan dan warung-warung yang melanggar aturan. Terhadap pangkalan sejauh ini 3 pangkalan yang diberikan surat peringatan oleh agen berdasarkan laporan dari kami,” kata Gilang, Rabu (16/1/19) siang kepada KepriDays.co.id.
Sedangkan untuk kelanjutannya, Gilang mengatakan, pihaknya berharap 3 pangkalan itu tidak mengulangi lagi, karena jika sampai 3 kali surat peringatan tidak diindahkan maka Disdagin akan merekomendasikan ke agen untuk mencabut kontraknya.
“Sebaliknya jika pangkalan dapat bekerja sama dengan baik, maka kami mengupayakan untuk pasokannya ditambah oleh agen. Jadi punish and reward berlaku. Insya Allah,” kata Gilang.
Gilang pun menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terkait penjualan gas elpiji subsidi 3 kg ke warung-warung dan pangkalan. “Pengawasan hingga hari ini tetap terus kita laksanakan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Disdagin Tanjungpinang Desy Afriyanti mengatakan, pihaknya setiap hari akan mengecek 177 pangkalan yang ada serta memberikan pemahaman agar pangkalan menjual gas subsidi ke konsumen akhir yaitu masyakarat. (*)