Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Satpol PP, Kepolisian dan KPU melakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang tidak sesuai aturan se Kota Tanjungpinang, Sabtu (19/01) kemarin. Banyak APK yang masih melanggar ketentuan.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, menjelaskan penertiban dilakukan kepada APK yang tidak sesuai ketentuan. Hal itu sebagaimana diatur dalam PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye dan Perbawaslu 28 tentang pengawasan kampanye.
“Penertiban APK juga dalam rangka menegakkan Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sehingga keindahan kota tetap terpelihara dari APK yang tidak sesuai etika dan estetika”, ujar Zaini
Sebelum penertiban APK, Bawaslu telah melakukan koordinasi dan pendekatan persuasif dengan seluruh peserta pemilu Tahun 2019. Bawaslu telah mengirimkan surat sebanyak 2 kali, pada tanggal 31 Desember 2018 dengan Nomor: 299/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/XII/2018 dan 14 Januari 2019 dengan Nomor 020/K.Bawaslu-KR-06/PM.00.02/I/2019 terkait himbauan agar peserta pemilu melakukan penertiban sendiri terhadap APK yang tidak sesuai ketentuan.
Bahkan Bawaslu pun menghubungi langsung secara persuasif kepada ketua dan LO Parpol agar segera menertibkan APK masing-masing.
Yang menjadi pertimbangan dalam penertiban APK, adalah dinilai dari ketentuan desain, ukuran, jumlah yang dibatasi 5 spanduk dan 2 baliho perkelurahan bagi setiap parpol, serta tidak dipasang pada zona yang dilarang sebagaimana dalam SK No.68 KPU Tanjungpinang tidak dipasang disepanjang jalur hijau, taman, tempat umum, tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, serta memperhatikan etika, estetika, keamanan, keindahan tata kota.
“Sesuai dengan PKPU 23, yang boleh membuat APK hanya KPU dan Partai Politik, sehingga caleg yang ingin membuat APK dapat berkoordinasi dengan parpol dan KPU, karena ada ketentuannya demi ketertiban”, tutur Zaini
Penertiban yang dilakukan sejak pagi hingga malam, telah menertibkan ratusan APK berupa spanduk dan stiker. Rata-rata spanduk dipasang menyalahi tempat karena dipasang disekitar taman, sepanjang jalur hijau, tempat umum, di pohon, tiang listrik, mengganggu etika, estika dan sebagainya.
Bahkan sebelum penertiban, Bawaslu mengadakan Rakernis persiapan penertiban APK bersama seluruh Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi dengan Pihak Kepolisian, Satpol PP dan KPU, untuk menyamakan persepsi dan teknis penertiban di lapangan.
Sabtu pagi (19/01) menjelang penertiban jiga diadakan apel bersama dan pengarahan dengan seluruh jajaran Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, Kepolisian, Satpol PP dan KPU.
“Sinergitas dalam penertiban APK menjadi kekuatan dalam melaksanakan tugas, guna menciptakan pemilu yang berkualitas dan keindahan kota tetap terpelihara”, pungkas Zaini.(*)